15 Agustus 2013

Jangan Jadikan Harta Haram Sebagai Modal Usaha

Harta Haram Kok Dijadikan Modal Usaha

Waspada dan selektiflah dalam urusan harta benda. Janganlah ada harta haram yang mencampuri harta kekayaan kita. Terlebih harta yang kita investasikan sehingga terus berputar dan berkembang.

Memiliki usaha sukses, yang mendatangkan keuntungan melimpah, menjadi impian indah setiap insan. Memiliki usaha  yang sukses berarti meraih kemudahan memenuhi kebutuhan; kebutuhan sendiri dan kebutuhan keluarga. Karena itu, wajar bila ada anggapan: dengan fulus segalanya mulus. Alangkah indahnya slogan ini andai sesuai hukum-hukum syariat.



Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Tangan yang berada di atas lebih mulia dibanding tangan yang berada di bawah, dan hendaknya engkau mendahulukan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabmu. Dan sebaik-baik sedekah ialah yang engkau keluarkan di saat engkau berkecukupan.” (Muttafaqun ‘alaih)

Saudaraku, berupayalah sekuat tenaga untuk berada “di atas”, sehingga Anda selalu mengulurkan tangan untuk memberi, bukan meminta atau menerima dari orang lain. Dengan demikian kehidupan Anda semakin terasa berarti bagi semua orang.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Setiap orang Muslim wajib bersedekah. Salah seorang sahabat yang bertanya: bagaimana bila ia tidak memiliki apa-apa, Rasulullah menjawab: ‘Hendaknya ia bekerja, sehingga dari hasil kerja itu ia dapat mencukupi kebutuhan dirinya dan juga bersedekah.”( HR. Muslim)

Modal Halal, Kunci Sukses Usaha

Suatu hari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi sahabat Umar bin Al Khathab sejumlah uang. Namun karena sahabat Umar merasa telah berkecukupan, awalnya menolak. Beliau berkata kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam:  “Wahai Rasulullah! Alangkah baiknya bila engkau memberikan harta ini kepada orang yang lebih membutuhkannya dibanding aku.” Mendengar jawaban sahabat Umar, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Terimalah harta pemberianku ini, lalu manfaatkanlah harta pemberianku ini, atau sedekahkanlah kepada orang lain. Bila eng kau mendapat pemberian harta seperti ini, sedangkan engkau tidak mengharapkannya dan tidak pula memintanya, maka terimalah. Ada pun bila tidak diberi, maka seyogyanya ngkau tidak perlu berharap mendapatkannya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan, dalam urusan harta, sepantasnya setiap Muslim berperilaku terhormat. Harga diri seorang Muslim menghalanginya dari sifat rakus, hanyut dalam ambisi dan perilaku nista, yaitu dengan meminta-minta kepada orang lain.

Dikisahkan, sahabat Qabishah memikul beban utang yang cukup berat akibat mendamaikan dua orang yang bersengketa. Beliau menjumpai Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallamguna meminta bantuan menyelesaikan utangnya itu. Pendek kata, Nabi menjelaskan kepada sahabat Qabishah bahwa orang yang meminta-minta harta orang lain tanpa alasan yang dibenarkan, hasil meminta-mintanya tidak berkah.

“Wahai Qabishah, segala bentuk memintaminta tanpa alasan yang dibenarkan maka itu adalah harta yang dihapuskan keberkahannya. Dan bila dibelanjakan oleh pemiliknya, maka harta itu tidak barokah.” (HR. Abu Dawud)

Penjelasan tentang status harta haram ini juga disampaikan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada sahabat Hakim bin Hizam yang seorang saudagar kaya raya.

“Wahai Hakim, sejatinya harta ini terasa indah nan manis, Barangsiapa mendapatkannya dengan jiwa yang luhur niscaya hartanya diberkahi. Namun sebaliknya, orang yang mendapatkannya dengan penuh ambisi, niscaya hartanya itu tidak diberkahi. Gambarannya bagaikan orang yang makan namun tidak pernah merasa kenyang.”  (Muttafaqun ‘alaih)

Modal Haram, Kunci Kebangkrutan

Allah Azza wa Jalla telah berjanji untuk memusnahkan harta riba, baik keberkahannya maupun fisik hartanya.

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah." (QS. AlBaqarah: 276)

Dan bila Allah telah berjanji, Allah pasti memenuhi janji-Nya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,

“Sesungguhnya (harta) riba, walaupun banyak jumlahnya, pada akhirnya akan menjadi sedikit."(HR. Imam Ahmad, At Thabrany, dan AlHakim)

Imam Ma’mar mengisahkan, beliau mendengar dari pengalaman orangorang tua di zamannya bahwa para pelaku riba tidaklah bertahan selama 40 tahun, melainkan keberkahan hartanya telah dihapuskan. (Riwayat Imam Abdurrazzaq).

Penjelasan ini, walaupun secara khusus berkaitan dengan riba, namun juga dapat dijadikan cermin bagi harta haram lainnya. Terlebih Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

“Bisa jadi seseorang terhalang dari mendapatkan rezekinya akibat dari dosa yang ia lakukan.”(HR. hmad, Ibnu Majah dan lainnya)

Sahabat Abu Said mengisahkan, “Suatu hari aku kelaparan hingga aku mengikatkan batu ke perutku. Dan untuk mengatasi kemiskinan, istriku menyarankan agar aku meminta harta kepada Rasulullah hallallahu ‘alaihi wa sallam. Mengingat telah banyak orang yang meminta, dan beliau memberinya. Setibaku di rumah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku mendapati beliau sedang berkhutbah dan bersabda,

“Barangsiapa berupaya menjaga kehormatan dirinya, niscaya Allah menjaga kehormatannya. Barangsiapa berlatih menjadi orang kaya, niscaya Allah menjadikannya orang kaya. Barangsiapa meminta kepadaku, pastilah aku beri jika aku memiliki harta. Namun orang yang lebih memilih menjaga kehormatannya dan berlatih sebagai orang kaya, maka itu lebih aku cintai dibanding yang meminta kepadaku.” Mendengar ucapan beliau ini, segera aku pulang, dan mengurungkan niat untuk meminta kepadanya. Tidak selang berapa lama, Allah Ta’ala melimpahkan kekayaan kepadaku, sampai-sampai aku tidak mengetahui ada satu keluarga Anshar yang lebih kaya dibanding aku. (HR. Bukhari, Muslim dan Ibnu Al Ja’ad)

Karenanya, tiba saatnya bagi kita untuk waspada dan selektif dalam urusan harta benda. Janganlah ada harta haram yang mencampuri harta kekayaan kita. Terlebih harta yang kita investasikan sehingga terus berputar dan berkembang. Semoga Allah Ta’ala memudahkan dan melapangkan rezeki halal untuk kita.

Wallahu Ta’ala a’alam.

Sumber: Majalah Cetak Pengusaha Muslim Indonesia
http://pengusahamuslim.com/harta-haram-kok-dijadikan-modal-1861#.UgyeZ9ISapU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar